Optimalkan PAD, Pemkot Madiun Bersama Polisi Tertibkan Kendaraan dan Ingatkan Wajib Pajak

MADIUN (Realita) – Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota Madiun melalui penguatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan menggelar operasi gabungan bersama kepolisian dan instansi terkait di Jalan Jawa, Kota Madiun, Selasa (13/10/2026), yang juga menyasar pelanggaran lalu lintas.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun turun langsung dalam kegiatan tersebut bersama Wakapolres Madiun Kota Kompol Bambang Eko dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto.

Bagus mengatakan, keterlibatan Pemkot Madiun dalam operasi gabungan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, masih terdapat wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Madiun yang perlu diingatkan untuk memenuhi kewajibannya.

“Melalui operasi ini, kami ingin mengingatkan masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan nantinya juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan,” terang Bagus Panuntun.

Lebih jauh, Ia juga menjelaskan bahwa penerapan pajak opsen kendaraan bermotor semakin memperkuat kepentingan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Sebab, penerimaan dari sektor tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengungkapkan, hingga 13 Oktober 2026, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Madiun telah mencapai 79 persen dari target. Adapun realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di kisaran 76 persen.

Menurut Jariyanto, operasi gabungan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB dan BBNKB.

“Ini salah satu langkah untuk mengoptimalkan PAD di sektor PKB dan BBNKB. Karena itu, kami bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, kepolisian, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, Bapenda Kota Madiun optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat tercapai hingga akhir tahun. Optimisme tersebut didasarkan pada capaian tahun sebelumnya, ketika realisasi penerimaan berhasil memenuhi target 100 persen.

Jariyanto menyebutkan, kontribusi PKB dan BBNKB terhadap PAD Kota Madiun mencapai sekitar 20 persen, dengan nilai penerimaan kurang lebih Rp 37 miliar.

Selain menyasar kepatuhan pajak, operasi gabungan tersebut juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas. 

Wakapolres Madiun Kota Kompol Bambang Eko mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pengendara yang tidak melengkapi dokumen kendaraan, tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan, tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan helm, hingga mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kegiatan ini merupakan sinergi Polres Madiun Kota, pemerintah kota, Jasa Raharja, dan instansi pendapatan. Tujuannya mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas, meningkatkan keselamatan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Madiun,” ungkapnya. 

Bambang berharap, kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas merupakan dua bentuk tanggung jawab yang sama-sama penting.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas. Utamakan keselamatan saat berkendara karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Menariknya, petugas juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang tertib berlalu lintas dan taat membayar pajak kendaraan. Apresiasi tersebut salah satunya diwujudkan melalui pemberian helm kepada pengendara yang memenuhi kriteria. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru