Jadikan Kabasarnas Tersangka, KPK Ngaku Khilaf dan Minta Maaf

realita.co
Marshdya Henri Alfandi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (28/7/2023) melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengutarakan permintaan maaf terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marshdya Henri Alfandi. KPK mengaku khilaf atas kejadian tersebut.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya.

Lebih lanjut, Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, lembaga peradilan tentang pokok-pokok peradilan, mengatur empat lembaga peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan juga peradilan agama.

"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," paparnya.

Tanak mengatakan ada kekeliruan terkait penanganan dan penetapan kasus dugaan suap anggota TNI tersebut.

Baca juga: Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," lanjutnya.

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Kabasarnas Marshdya Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

Menanggapi soal itu, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko merasa pihaknya keberatan. Menurut Agung, militer mempunyai mekanisme aturan sendiri.

Baca juga: Kabasarnas Ditahan TNI

Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Marsda Agung Handoko mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsyda Henri dan Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.hel

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru