Total Ada 25 Laporan Atas Rocky Gerung

realita.co
Rocky Gerung.

JAKARTA-;Polri kembali menerima laporan terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong oleh akademisi Rocky Gerung. Semula Polri menerima 13 laporan polisi dan sekarang menjadi 25 laporan per Kamis (10/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.

Baca juga: Rocky Gerung Berpotensi Menang di Pilgub Sulut

“Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.

Menurut Djuhandhani, semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor sama.

“Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum,” kata Djuhandhani.

Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti.

Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukt

Baca juga: Hasto Puji Rocky Gerung soal 'Bajingan Tolol' dan Ajak Jumhur-Syahganda Jadi Kader PDIP

“Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli,” ujarnya.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat dibeberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel

Baca juga: PDIP Cabut Laporan "Bajingan Tolol", Rocky Gerung: Lebih Baik Telat daripada Dungu

Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan). Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015.

Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.

“Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya wajib upayakan pertemukan RG dengan Jokowi,” ujar Reza.in

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru