JAKARTA (Realita). Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk tindaklanjuti penobatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup versi OCCRP.
Pengamat politik Rocky Gerung menyampaikan, hal tersebut dinilai penting untuk menjawab tekanan internasional serta membuktikan sanggahan pendukung Jokowi yang menganggap temuan OCCRP sebagai hoaks.
Baca Juga: Usai Bikin Heboh, Nama Jokowi Hilang dari Website Resmi OOCRP
Akibat dari tudingan itu, menurut Rocky, juga bisa berdampak terhadap ketidakstabilan politik dalam negeri.
"Kita mulai membaca tekanan internasional itu akhirnya harus dijawab oleh presiden Prabowo. Kalau kita dengar bagaimana Channel News Asia itu akhirnya menganggap bahwa ada tuntutan publik supaya Jokowi diadili, poster-poster di Jakarta itu banyak betul sekarang beredar," kata Rocky, dikutip dari tayangan video pada kanal YouTube pribadinya, Minggu (5/1/2025).
Berbagai media asing, seperti CNN serta Channel News Asia bahkan ada yang turut memberitakan bahwa Kapolri dituntut untuk mulai memproses tuduhan korupsi oleh Jokowi.
Baca Juga: Abraham Samad Menegaskan KPK Harus Lebih Responsif Cari Bukti Jokowi yang Masuk Nominasi OCCRP
Rocky berpandangan, kalau tindakan itu patut dilakukan agar tidak terjadi kabar simpang siur terhadap isu tersebut. Sekaligus upaya klarifikasi atas penobatan itu.
"Sebetulnya kalau reaksi awalnya, quick respons-nya, mestinya Kapolda sudah bicara, Kejaksaan sudah bicara, atau KPK sudah bicara tuh supaya tidak ada keraguan bahwa itu memang dimaksudkan untuk mendongkel Indonesia di luar negeri," ucap Rocky.
Baca Juga: KPK Merespons Nama Jokowi yang Masuk Dalam Rilis OCCRP
Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia itu menyampaikan kalau penobatan Jokowi sebagai tokoh terkorup itu telah mulai terasa dampaknya, di mana para diplomat asing di Jakarta mulai membincangkan topik tersebut.
Sekalipun para kelompok pendukung Jokowi berusaha menyangkal tudingan tersebut, Rocky menyebut kalau upaya itu sia-sia. Hal itu tentu berdampak buruk terhadap citra Indonesia.rin
Editor : Redaksi