Pasutri Kakek Nenek di Garut Terima Jasa Penggandaan Uang

realita.co
Pasangan kakek nenek asal Purwakarta yang ditangkap polisi di Garut.

GARUT - Pasangan kakek nenek asal Purwakarta ditangkap polisi di Garut. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Lima orang menjadi korban dalam aksi dugaan penggandaan uang itu.

Adalah pasangan kakek-nenek Wasman dan Sri, pasutri lansia asal Purwakarta yang ditangkap polisi di Garut. Keduanya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Limbangan, setelah warga menggerebek kontrakannya.

Aksi penggerebekan kontrakan yang ditempati pasutri lansia ini direkam video dan beredar di media sosial (medsos). Keduanya diduga menipu empat warga Kampung Poronggol, Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Garut. Korban tergiur iming-iming penggandaan uang yang dilakukan pasangan lansia itu.

Kapolsek Limbangan, Kompol Uun Suhendra mengatakan, pasutri lansia diamankan setelah ada laporan dari 4 korban. Para korban merasa dirugikan dengan modus penipuan pasutri lansia tersebut.

"Pelaku Wasman dan Sri mengiming-imingi korban uang yang banyak. Korban harus menebus uang di dalam dus mie instan hasil penggandaan uang sebesar Rp25 juta. Namun itu hanya modus penipuan dengan tujuan menguasai uang korban.

"Saat ini, pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Limbangan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kapolsek Limbangan.

Salah satu korban, Wahyudin mengatakan, dia menjual anak sapi seharga Rp5 juta. Uang tersebut diberikan kepada tersangka Wasman dan Sri untuk ritual menggandakan uang. Wahyudin berharap uang Rp5 juta digandakan menjadi beberapa kali lipat.

Tetapi setelah uang diberikan, Wasman dan Sri tidka kunjung mengembalikan apalagi menggandakannya. "Makanya saya melaporkan pasutri lansia tersebut ke Polsek Limbangan atas dugaan penipuan," kata Wahyudin.md

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru