Tak Tahan Lihat Body Seksi, Oknum Driver Ojol Ini Perkosa Turis Brasil

realita.co
Wangkadash Dever. Foto: IG Wangkadash Dever

DENPASAR - Wangkadash Dever kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap warga negara (WN) Brasil berinisial GWL. Pengemudi (driver) ojek online (ojol) itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan Dever sesuai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8/2023).

Bambang menuturkan Dever baru sekitar empat bulan menjadi pengemudi ojol. Dever, kata dia, baru pertama kali bertindak tak senonoh terhadap penumpangnya saat ngojek. Nafsu Dever muncul ketika melihat GWL berpakaian seksi. Pemerkosaan itu dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Nyangnyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Pelaku melakukan ini baru pertama kali. Jadi secara spontan karena melihat korban berpakaian minim dan secara tiba-tiba pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," jelas Bambang.

Menurut Bambang, Dever melakukan perbuatan tak senonoh itu secara sadar dan tidak dalam kondisi mabuk. Setelah melakukan aksinya, Dever kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Dever ditangkap pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pria itu melibatkan tim khusus dari Polresta Denpasar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.

Sementara itu, Bambang melanjutkan, kondisi GWL saat ini masih trauma. Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Denpasar memberikan pendampingan terhadap perempuan kelahiran Rio de Janeiro itu. Tim Psikologi Polda Bali juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada GWL.

Korban saat ini sementara masih tinggal di Bali. Ia berlibur ke Pulau Dewata dan menggunakan visa dengan izin tinggal selama 30 hari.

"Visanya selama 30 hari, datang tanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya," tandas Bambang.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru