JAKARTA- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa sejatinya mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan orang yang taat hukum.
Sebab, Habib Rizieq Shihab bisa menerima putusan pengadilan yang akhirnya membuatnya mendekam di penjara pada 2008.
Baca juga: Harga Pesawat Bekas Capai Rp 1 Triliun per Unit, JK: Apa Itu Murah?
Pada saat itu, Habib Rizieq dipenjara karena kasus penyerangan yang dilakukan FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta.
“Jadi sebenarnya Habib Rizieq itu orang yang taat hukum. Dua kali masuk penjara dia dan diterimanya dengan baik, asal lewat pengadilan,” kata JK seperti dikutip dari YouTube BeritaSatu, Jumat (25/6).
Peristiwa tersebut terjadi saat JK masih menjabat sebagai Wakil Presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Jusuf Kalla Resmi Merapat ke Anies Baswedan
Meski tidak ada Habib Rizieq dalam insiden penyerangan tersebut, JK mengaku langsung memerintahkan Kapolri saat itu untuk menangkapnya.
“Walaupun di sana tidak ada Habib Rizieq, saya yakin tentu sepengetahuan dia,” jelasnya.
Baca juga: Soal Esemka, Jusuf Kalla: Boong-boongan Aja Itu
Untuk diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008.
Habib Rizieq divonis 1 tahun 6 bulan karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan FPI kepada AKKBB.
Editor : Redaksi