Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB

realita.co
Delapan narapidana sujud syukur saat mendapatkan hak PB dan CB di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Selasa (15/8/2023).

SIDOARJO (Realita)– Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah menghirup udara bebas. Mereka bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Kedelapan narapidana terlihat sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu. Mereka lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Baca juga: Kemenkumham Bali Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan: Teladani Pahlawanmu dan Cintai Negerimu

“8 orang, pak, yang bebas, 3 mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (15/8/2023).

Nantinya, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.

"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," lanjut Imam.

Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti berayarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Cilegon Ikuti Upacara  Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-60

“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan. 

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.

“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan Jatim Salurkan Hak Suaranya pada Pemilu 2024

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," terang Dedi.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru