Jilat Es Krim Depan Kemaluan Pria, Oklin Fia Dipolisikan Umi Pipik

realita.co
Akso Oklin Fia yang berujung laporan polisi. Foto: tiktok oklin

JAKARTA- Aksi tak senonoh selebgram Oklin Fia dengan menjilat es krim di depan area kemaluan laki-laki ikut disorot Umi Pipik. Umi Pipik dan Marissya Icha ikut ambil langkah hukum.

Umi Pipik membuat laporan atas tindakan tersebut ke Bareskrim Polri bersama Marissya Icha, Rabu (16/8/2023) malam.

Baca juga: Minta Maaf, Oklin Fia: Sejak Kecil Saya Diajari Ibu Jadi Muslimah yang Baik

"Hari ini Umi Pipik dan Mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah.

Umi Pipik menjelaskan dirinya mengambil langkah untuk melaporkan Oklin Fia setelah berdiskusi dengan kumpulan majelis taklim seluruh Jabodetabek. Laporan ini dibuat guna memberikan efek jera pada selebgram berhijab itu.

"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," jelas Umi Pipik.

Umi Pipik turut mengaku khawatir kelak makin banyak anak muda yang mengikuti aksi Oklin Fia jika konten-konten yang dinilai tak senonoh itu dibiarkan.

Baca juga: Dilaporkan Polisi, Akun Instagram Oklin Fia Hilang

"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," kata Umi Pipik.

Bukan hanya itu saja, hal yang membuat banyak orang geram karena Oklin Fia memakai hijab. Hal itu semakin menyayat batin Umi Pipik sebagai seorang pemuka agama.

"Kalau mau ber-social media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," tutur Umi Pipik.

Baca juga: MUI Dukung Polisi Periksa Selebgram Oklin Fia

Umi Pipik dan Marissya Icha, melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," tambah Marissya Icha.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru