JAKARTA - Denny Sumargo melaporkanli Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar, suami Olivia Allan itu merasa geram dengan perilaku terlapor yang kembali mengungkit-ungkit masalah lama
Baca juga: Denny Sumargo Tolak Minta Maaf pada Keluarga Ferry di Hadapan Media
"Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi, jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum ada juha yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari pak densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik atas nama VH (Verny Hasan)," kata Mohamad Anwar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
"Pasal yang kita tuduhkan Pasal 310, 311 KUHP 315 juga kemudian juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Denny Sumargo sendiri terkejut mengapa masalah yang sudah selesai kembali diungkit lagi.
"Kaget juga maksudnya kenapa?," ujar Denny Sumargo.
Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo, Resmi Tersangka Penggelapan
Ada spekulasi tindakan Verny Hasan kembali mengungkit soal tes DNA terpancing atas Podcast Denny Sumargo bersama Richard Lee.
Denny Sumargo memberikan klarifikasi bahwa dalam Podcast tersebut, ia hanya membahas pengalaman hidupnya saja yang terdahulu tanpa menyeret-nyeret orang lain dalam pembahasannya.
"Jadi ada yang bilang juga katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama dokter Richard, disitu saya lagi cerita gimana kita harusnya bisa memaafkan segala macam, bagaimana kita harusnya memaafkan yang sudah terjadi," terang Denny Sumargo.
Baca juga: Sesaat sebelum Meninggal, Laura Anna Digendong Denny Sumargo
Tapi nggak ada urusannya sama dia. Cuma masalahnya, dia merasa, kok gue membahas itu lagi? Ya gue kan membahas itu dari perspektif gue, pengalaman hidupnya yang bisa gue bagi ke orang," jelasnya.
Sebagai informasi, laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.ik
Editor : Redaksi