Walikota Malang Berikan Tanggapan KUPA PPAS APBD 2023

realita.co
Walikota Malang melalui Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko saat menyampaikan Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.

KOTA MALANG (Realita)-Walikota Malang melalui Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko memberikan jawaban terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) beserta Perubahan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (3/8/2023).

Bung Edi sapaan karib Wawali ini menyampaikan bahwa ada 53 pertanyaan masukkan dan saran yang unsurnya ada kaitan dengan pendapatan dan dikaitkan dengan Perubahan APBD. "Ada sektor Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer dari pusat seberapa besar sehingga mampu memberikan satu gambaran. Begitu pula, ada sisi belanja belanja. Masukannya daripada fraksi-fraksi juga cukup banyak ya terutama pertanyaan-pertanyaan dengan kegiatan-kegiatan yang indikasinya menambah kegiatan walaupun ada pengurangan semuanya sudah dijawab," jelas Bung Edi.

Baca juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat

Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah masalah-masalah yang _update_ yang strategi yang muncul di saat-saat kita bahas perubahan ini banyak juga pertanyaan utama kaitan masalah banjir, kemacetan dan sebagainya. "Kami berterima kasih sekali poin itu pendapatan dibahas, dan tadi ada instruksi dari salah satu anggota dewan untuk memperdalam pembahasan di tingkat komisi maupun fraksi juga pada kita," tuturnya.

Sebelumnya, politisi dari Partai Golkar ini pun memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan , Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia terkait proyeksi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mengalami penurunan dari sebelum Perubahan sebesar Rp. 1.179.181.683.130 menjadi Rp. 998.092.007.863 pada KUPA PPAS Tahun Anggaran 2023. "Artinya adanya penurunan sebesar Rp. 181.089.675.267. Dapat dijelaskan bahwa salah satu dasar dilakukan perubahan APBD adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA). Dalam rancangan perubahan KUA tahun 2023 sudah memperhitungkan waktu dan kemampuan untuk merealisasikannya," jelas Wawali.

Kemudian, politisi asli Kota Malang ini menjabarkan jika PAD mengalami penurunan, maka untuk Pendapatan Daerah diproyeksikan juga mengalami penurunan sebesar Rp. 187.963.878.646 atau sebanyak 7,38 persen. Dari target sebesar Rp. 2.561.829.733.353 pada APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp. 2.373.865.854.707 dalam Perubahan Anggaran APBD Tahun 2023. "Dapat kami jelaskan adanya penurunan PAD maupun Pendapatan Daerah secara umum tidak mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Mengingat pendanaan dalam rangka suksesi kepemimpinan sudah dianggarkan 

Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan

dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2023 dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2023," tegasnya.

Kemudian, anggapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai bahwa sektor pajak menjadi penyumbang penurunan PAD terbesar, karena pencapaian sektor pajak hingga semester kedua tahun 2023 baru mencapai 25,86 persen dari total target PAD. Maka Fraksi PKS mempertanyakan langkah dan strategi apa yang dilakukan Pemerintah Kota Malang untuk mempercepat ketercapaian target pajak daerah hingga akhir tahun. Menanggapi hal ini, Sutiaji menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang telah melakukan upaya-upaya dalam memenuhi target PAD diantaranya melakukan proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan Pajak Daerah yang masih berjalan yaitu Perubahan Tarif Pajak Air Tanah. "Selain itu, kami mengadakan Gebyar Sadar Pajak, Sambang Kelurahan dan perpanjangan jatuh tempo pelunasan untuk optimalisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB), melakukan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi PBB dan Pajak Daerah lainnya. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis harga pasar yang berdampak pada peningkatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa menaikkan PBB," urai politisi Golkar ini.

Baca juga: Raih Penghargaan dari Kemenpan RB, Pj Wali Kota Apresiasi Pemerataan Layanan Pendidikan di Kota Malang

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Malang juga melakukan pendataan potensi semua jenis pajak, optimalisasi penagihan dan pemasangan e-tax serta penyampaian imbauan secara langsung melalui media cetak, elektronik dan media sosial. "Untuk pajak parkir, pajak air tanah dan pajak hiburan akan terus dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara berkelanjutan. Selain itu, kami juga melakukan fasilitas kerjasama di bidang perpajakan daerah dengan Bank Jatim, Kejaksaan Negeri Malang, Badan Pertanahan Nasional Kota Malang, Kanwil DJB  3, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dan Selatan, Perusahaan Distrik Negara, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang yang terkait lainnya," papar Bung Edi.

Dalam kesempatan tersebut, Bung Edi  mengajak kita semua untuk terus menguatkan langkah gerak kita dalam memberikan yang terbaik bagi Kota Malang Bermartabat. "Semoga jawaban yang sudah kami sampaikan dapat memenuhi harapan semua Fraksi DPRD Kota Malang dan apabila masih diperlukan hal-hal yang sifatnya teknis dan detail dapat dibahas pada saat rapat kerja komisi dengan perangkat daerah," tandas Bung Edi. adv/yan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru