Rampas Mobil yang Dibeli dari Lelang Pengadilan, Gerombolan Debt Collector Digulung

realita.co
Ilustrasi debt collector.

MAKASSAR - Tiga komplotan debt collector (DC) yang merampas mobil hasil lelang pengadilan di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap. Ketiganya langsung ditahan di Mapolda Sulsel.

Sebelumnya, tim Resmob Polda Sulsel pertama kali menangkap S (41) di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan S ini berawal dari video viral tindaknya memeras disertai dengan kekerasan dan pengancaman terhadap korban.

Baca juga: Viral Ludahi dan Rampas HP Nasabah, Mantan Pegawai Koperasi di Madiun Diringkus Polisi

Bersama dua rekan lainnya R (41) dan D (52), S menarik mobil korban Arifin yang diketahui merupakan petani asal Kabupaten Bulukumba. Padahal mobil itu korban beli dari hasil lelang pengadilan.

"Kami awalnya menerima laporan adanya pengancaman dan perampasan. Seorang petani melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel. Dari laporan tersebut juga disertai video viral," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Kamis malam (31/8/2023).

Baca juga: Niat Baik Selesaikan Tagihan Terhalang Teror Oknum Penagih ke Tempat Kerja Anak

Komplotan pelaku ini secara paksa mengambil mobil korban. Mereka beralasan jika mobil itu menunggak pembayaran di pembiayaan. Padahal korban telah memiliki surat BPKB dan serta kutipan hasil lelang yang dikeluarkan pengadilan.

"Modus debt collector ini hanya menerima surat dari salah satu perusahaan, dari surat kuasa ini mereka mencari kendaraan yang menjadi tunggakan. Namun dalam kasus ini mobil yang mereka ambil dan rampas itu mobil hasil lelang pengadilan," katanya.

Baca juga: Tunggakan Cicilan Motor Picu Keributan Ojol dan Debt Collector di Depok

Mereka bakal dijerat dengan pasal 368 dan pasal 369 tentang Pengancaman Disertai Perampasan. Disebutkan masih ada satu pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Satu orang kabur," ucapnya.new

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru