Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Resmi Jadi Tersangka

realita.co
Eko Darmanto. Foto: bea cukai

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut menyatakan KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

"Sudah naik ke penyidikan. ED (Eko Darmanto) berstatus tersangka," ujar sumber tersebut melalui keterangan tertulis, Senin (4/9).

"(Penerimaan) duit dan barang," lanjutnya menjelaskan bentuk gratifikasi yang diterima Eko.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah kabar tersebut namun juga tidak menjelaskan dengan tegas mengenai status hukum Eko. Ia hanya menyatakan KPK telah merampungkan penyelidikan terhadap Eko.

KPK, tutur Ali, sudah mengklarifikasi belasan orang dalam proses penyelidikan.

"Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai, sudah kami lakukan analisis. Kami melakukan (klarifikasi) 17 orang baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/9).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Hari Ini, KPK Garap Eko Darmanto

"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali.

"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," tandasnya.

 

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar sekitar Rp9 miliar.

Baca juga: Amir Yanto Minta Jaksa Hidup Sederhana

Eko sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," ucap Awan.nn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru