KOTA CILEGON (Realita) - Proyek Ruang Kelas Baru (RKB) MTSN 2 Cilegon diduga Labrak UU KIP dan BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya beberapa pekerja mengakui tidak tahu tentang dirinya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
" Saya tidak tahu kang, saya mah baru 2 bulan datang ke sini kerja. Urusan BPJS tidak tau menahu," ucap para pekerja.
Baca juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
Kewajiban untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan Peraturan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 44 tahun 2015.
Hal ini pun disinggung Randika Puri, Sekretaris Badan Pencegah Pemantau Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)" ucap Randika Selasa (5/9/2023).
Tak cuma itu, Randika Puri menyoroti papan Informasi yang tak terlihat di area pekerjaan.
"Pekerjaan tidak adanya papan informasi, jelas itu melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,"paparnya.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Baca juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan jika Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu indikasinya sudah jelas untuk membohongi masyarakat agar tidak mengetahui besar anggaran dan sumber anggarannya,"ucapnya lagi.
Hal senada juga terlontar dari anggota Organisasi Paguyuban Putra Sunda Kota Cilegon Cecep Gondrong. Dia mempertanyakan kualitas dan kuantitas proyek.
"Miris saya melihat kondisi pekerja dan material di lapangan," ucap Cecep Gondrong.
Baca juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen
Menurut Cecep kualitas material dan pekerja tidak sesuai, anggaran SBSN mencapai Rp 2,9 Miliar itu berbeda dengan yang ada dilapangan. besi berkarat, hebel tidak tertata rapih, APD tidak di indahkan dan semen yang terpakai tidak memenuhi syarat dalam RAB, sudah saya paparkan kepada awak media pada tempo lalu agar lebih signifikan dan berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan, anggaran ini kepercayaan seluruh masyarakat kota Cilegon loh," tegasnya.
Lanjut Cecep bahwa infrastruktur dalam bidang kontruksi tidak menjamin keberlangsungan masyarakat kota Cilegon.
"Ya jelas, coba silahkan cek di seluruh kota Cilegon banyak gedung-gedung pemerintahan yang terbengkalai dan acak-acakan. Bukti nyata ada salah satu pekerjaan rehab gedung pada tahun lalu sekarang temboknya sudah keropos," tegas Cecep Gondrong, Rabu (6/9/2023).
Saat wartawan mencoba akses konfirmasi, Minggu lalu (3/9/2023), pelaksana tak ada di lokasi.fauzi
Editor : Redaksi