SIDOARJO (Realita) - Mantan camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Heru yang kini menjabat sebagai kepala DP3KB Bojonegoro itu, jadi saksi di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan terdakwa Bambang Sujatmiko, selaku kontraktor.
Heru Sugiarto datang dengan dua saksi lain yakni Supriyanto kepala desa Dengok dan Sakri Kepala Desa Purworejo. Dalam persidangan kedua kades mengatakan, sebelum pelaksanaan pembangunan proyek BKKD, kades mengaku diajak camat berkumpul beberapa kali di pendopo kecamatan, dan beberapa kali di kebun jambu milik kades Dengok. Kemudian, para kades mengaku dikenalkan dengan terdakwa Bambang Sujatmiko selaku kontaktor oleh camat Padangan Heru Sugiarto.
Baca juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
Saat itu disebutkan jika ada total 9 desa yang menerima BKKD dan disarankan memakai jasa Bambang Sujatmiko. Dalam fakta persidangan juga disebutkan jika proses pengerjaan proyek BKKD dilaksanakan tanpa lelang meski nilai proyek lebih dari Rp 200 juta. Kedua kades mengatakan, hal itu dikarenakan saran dari camat yang katanya proses lelang sudah diurus oleh Bambang Sujatmiko selaku kontraktor. Lebih lanjut, saksi Sakri selalu kades Purworejo mengatakan ada ancaman dari Camat Pandaan jika ada kepala desa yang tidak memakai jasa Bambang Sujatmiko.
"Kalau ada yang tidak pakai jasa pak Bambang saya tidak ikut campur kalau ada apa-apa" jelas Sakri menirukan ucap camat.
Selanjutnya giliran mantan camat Padangan Haru Sugiarto saat tanyai oleh jaksa mengatakan dirinya tidak pernah mengkoordinir para kades untuk memakai jasa Bambang Sujatmiko. Heru juga berdalih jika para kades sudah lebih dulu kenal Bambang Sujatmiko ketimbang dirinya.
Baca juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan
Masih kata Heru, awalnya Bambang datang sendiri ke ruangannya sebelum pertemuan dengan para kades digelar. Heru pun ngotot tidak pernah mengenalkan Bambang ke para kades, apalagi mengarahkan para kades memakai jasa kontraktor Bambang untuk proyek BKKD. Heru juga mengatakan jika dirinya terus mengingatkan para kades agar menjalankan proyek sesuai regulasi dengan menerapkan lelang.
Dalam persidangan Heru Sugiarto sempat diingatkan majelis hakim berkali-kali agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dikarenakan jika terbukti memberikan keterangan palsu bisa saja status saksi Heru berubah jadi tersangka.
Baca juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen
Di sisi lain Pinto Utomo selalu kuasa hukum Bambang Sujatmiko mengatakan jika Bambang merupakan mantan pegawai dinas PU yang tentu memiliki kompetensi di bidang pembangunan infrastruktur dan sering mengerjakan proyek serupa. Masih kata Pinto jika kliennya tidak mungkin tidak menyelesaikan pekerjaan jika tidak ada masalah keuangan atau masalah pembayaran.
"Kami jelaskan berkali-kali jika masalah tidak selesainya proyek ini bukan pada klien kami, melainkan mekanisme pembayaran yang terlambat menyebabkan proyek tidak jalan" jelas Pinto Utomo usai persidangan. Hk
Editor : Redaksi