SURABAYA (Realita)- Susanto, terdakwa perkara penipuan dengan modus menjadi dokter di PT Pelindo Husada Citra (RS PHC) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023). Dalam dakwaan terungkap Susanto yang hanya lulusan SMA sudah 2 tahun menjadi dokter gadungan di RS PHC.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terungkap modus Susanto. Ia mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Baca juga: Nina, Pengacara yang Mencintai Baju Adat Nusantara, Kini Melaju ke Arena Politik
Hal itu bermula saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.
Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.
Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.
Baca juga: Keluarga Tersangka Begal di Lamongan Ketipu Pengacara Gadungan
Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh RS PHC.
Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC sejak 15 Juni 2020.
Baca juga: Karena Urusan Asmara, Siswa SMK Nekad Gantung Diri di Pohon Mangga
“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya melakukanya untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Susanto saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas perbuatannya tersebut, Susanto didakwa dengan pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.ys
Editor : Redaksi