BATU (Realita)- Agung (63) warga Desa Pagersari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diduga jadi korban pemerasan tiga polisi gadungan.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Batu melalui Tim Buser Singo Batu tidak butuh waktu lama kurang dari 24 jam berhasil meringkus Ketiga pelaku di dua tempat berbeda. Pelaku berinisial FZ (29), ditangkap lebih dahulu di kediamannya di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan dua pelaku lainya berinisial SF dan YN asal Pujon ditangkap di rest area Jalibar, Desa Oro Oro Ombo pada Sabtu 5 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan Agung ke Polres Batu pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia mengaku diperas oleh tiga pria yang menyaru sebagai anggota Polisi dan mengancamnya dengan hukuman 15 tahun penjara karena membawa uang palsu, Minggu (6/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengatakan, kasus tersebut bermula dari rencana Agung dan FZ yang merupakan teman dekat dan menjalin 'kerja sama spiritual' menggandakan uang. Mereka mendatangi seorang tokoh spritual di Blitar untuk mencari cara menggandakan uang, dan disarankan mengikuti ritual di lereng Gunung Bromo dengan syarat dana besar sekitar Rp100 juta.
" Karena FZ hanya punya Rp20 juta, ia meminta Agung ikut menyetor. Namun Agung tak punya uang dan hanya membawa sembilan bendel uang mainan. FZ tahu bahwa yang dibawa Agung adalah uang palsu, dan entah karena kesal atau memang sudah direncanakan, FZ lantas menghubungi dua temannya, SF dan YN, untuk menjalankan aksi pemerasan," ujar Kasat Reskrim.
Mereka menggertak Agung, "Pak, aku Polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu. Prosedur kudu diborgol." Agung yang sudah sepuh ketakutan bukan main, bahkan sampai diare dua kali.
" Setelah 'menangkap' Agung, para pelaku malah kelimpungan sendiri karena borgol tidak bisa dibuka. Mereka akhirnya kembali ke Pujon, baru bisa membuka borgol dan membiarkan Agung buang air besar dengan tenang," terangnya
Agung dibawa keliling Kota Batu, hingga akhirnya dibawa ke rest area Oro-oro Ombo untuk 'deal-dealan'. Disitulah aksi pemerasan dilakukan, dengan ancaman 15 tahun penjara karena membawa uang palsu. Mereka menakut-nakuti Agung dengan mengatakan.
"Kalau mau selamat, bayar Rp25 juta," Agung yang tak punya uang sebanyak itu, hanya sanggup menjanjikan Rp10 juta. Namun kesepakatan belum dicapai, dan Agung pun dibawa kembali ke rumah FZ dan disekap semalam," ungkap Iptu Joko Suprianto.
Besoknya, Agung diizinkan menghubungi istrinya, dan istrinya kalang kabut mencari uang, bahkan harus menggadaikan emas milik saudaranya untuk menutupi kekurangan. Total dana yang berhasil dikumpulkan Rp20 juta.
" Akhirnya mereka kembali melakukan negosiasi, dan akhirnya deal terjadi. Uang diserahkan istri Agung di rumah FZ, Agung pun dibebaskan. Namun, beberapa hari kemudian, keluarga Agung mulai curiga karena sepeda motor dan handphone Agung belum dikembalikan," katanya
Polisi akhirnya menangkap ketiganya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, tiga handphone, dan dua borgol beserta kuncinya. Uang Rp20 juta sudah ludes dibagi rata. "Ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.ton
Editor : Redaksi