PARIS - Senat Prancis, Rabu (7/4/2021), menyetujui penambahan pasal larangan praktik keagamaan di lingkungan universitas dalam rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang bertujuan melawan separatisme Islam.
Dalam pembahasan RUU tersebut, partai berhaluan kanan-tengah Les Republicains (LR), mengusulkan penambahan klausul melarang kegiatan salat di lingkungan universitas serta aktivitas keagamaan yang bisa menghambat kegiatan pendidikan.
Baca juga: Uya Kuya Kritik Dirut RSSA Kota Malang Terkait Komentar Rasis di Instagram
Menteri Prancis Murka Meskipun senator partai kiri Parti de Gauche serta Menteri Pendidikan Jean Michel Blanquer keberatan dengan penambahan klausul tersebut, RUU tetap disetujui oleh Senat karena suara senator sayap kanan lebih dominan.
Baca juga: Prancis segera Akui Palestina sebagai Negara, Israel Marah
Melansir kantor berita Anadolu, Kamis (8/4/2021), RUU tersebut menuai kritik karena dinilai diskriminatif terhadap muslim. Poin-poin dalam RUU sangat kentara menargetkan pemeluk Islam di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Bersikap Rasis pada Putra Patrick Kluivert, Gavin Dunn Dilarang Nonton Bola selama 3 Tahun
Ini semakin menambah tekanan di hampir setiap aspek kehidupan umat Islam Prancis. RUU kontroversial itu bahkan ditengarai bisa mengatur kepengurusan masjid serta urusan keuangan organisasi non-pemerintah milik muslim. Regulasi itu juga membatasi pilihan pendidikan komunitas muslim, yakni dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan di rumah kepada anak-anak.new
Editor : Redaksi