Susanto Dokter Gadungan RS PHC Dituntut 4 Tahun Penjara

realita.co
Terdakwa Susanto saat menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023) foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Susanto dokter gadungan yang sempat berdinas selama dua tahun di rumah sakit PT Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut 4 tahun penjara. Susanto dinilai terbukti melakukan penipuan.

Dalam berkas tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugiek Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terbukti melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Baca juga: Jadi Dokter Gadungan di RS PHC Selama 2 Tahun, Susanto Hanya Lulusan SMA

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan,” kata Ugiek, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/9/2023).

Hal yang memberatkan rekam jejak terdakwa Susanto yang merupakan resedivis dalam perkara yang sama, tidak menyesali perbuatannya, sera meresahkan masyarakat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terungkap modus Susanto. Ia mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Hal itu bermula saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.

Baca juga: Pukul Balita, Wakil Direktur RS Bahagia Makassar Resmi Tersangka

Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.

Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.

Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh RS PHC.

Baca juga: Indonesia Gencarkan Gerakan Melawan Obesitas

Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC sejak 15 Juni 2020.

“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya melakukanya untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Susanto saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas perbuatannya tersebut, Susanto didakwa dengan pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru