Menelisik Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika, Penjara serta Akibatnya

realita.co

JAKARTA (Realita)- Pengguna, pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sangat sering berakhir di penjara, Kecenderungan APH lebih menyukai pemenjaraan dari pada rehabilitasi, sehingga membuat Lapas over kapasitas.

Data BNN menunjukkan Lapas  di indonesia hampir diatas 50% dihuni napi narkotika. "Sementara penangkapan terhadap bandar narkotika terus berlanjut, dan saat dalam penjara banyak napi bandar yang mengendalikan narkoba, dan melakukan  rekruitmen dari  pengguna menjadi kaki tangannya itu pun berlangsung," ujar Yunizar aktivis narkotika sekaligus penggagas webinar ilmu rehabilitasi bagi pengguna, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Penyalahguna Divonis 10 Tahun, PH Ajukan Kasasi ke MA! Alhamdulillah Jadi 3 Tahun

"Lebih miris lagi, meski regulasi negara sangat jelas, tetap saja di lapangan mereka di penjarakan, Sementara para penyalahguna, pecandu dan korban, masuk penjara meskipun BB (Barang Bukti) nya sangat sedikit dan sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010, tetap saja, pasal yang disangkakan penyidik, didakwakan jaksa dan diputus hakim adalah pasal yang selalu berlapis dan seringkali mengarah pada pasal pemenjaraan yang berat, bahkan setara dengan Pengedar," sambungnya.

Baca juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba

Fakta ini akan dibahas oleh nara sumber yang sudah berkecimpung dalam Gakkum (Penegakan Hukum) dan peduli dengan Regulasi rehabilitasi bagi Pecandu dan pengguna, korban dari peredaran gelap NARKOTIKA pada 30 juni 2021 di Webinar

Baca juga: Peringatan HANI Tahun 2023, Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan Dari BNNP Jatim

"Pecandu atau pengguna narkotika harus di rehabilitasi, tapi kenapa di penjara",  ayo bergabung untuk sumbang saran demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia," tutup Yunizar.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru