JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
"KPK menetapkan tersangka GKA alias KA. Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023)
Baca juga: Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK," paparnya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat
Hadir dalam pengumuman tersebut, Karen mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye dengan kerudung putih.
Baca juga: KPK Bakal Kesulitan Lanjutkan Penyidikan Tipikor Impor LPG Pertamina
Keputusan ini berdasarkan penyelidikan dari KPK. "KPK telah melakukan penyelidikan berdasarkan aduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 dan 2021," ungkap Firli.nn
Editor : Redaksi