Alat Berat Di Ponorogo Kini Wajib Bayar Pajak

realita.co
Sebuah Escavator saat melakukan penggalian di lokasi tambang pasir dan batu. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terus berupaya dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Ponorogo. Kali ini sektor tambang dan kontruksi dibidik orang nomor satu di Bumi Reog itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

Dimana sesuai Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD) Kabupaten Ponorogo yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ponorogo. Seluruh alat berat yang ada di Kabupaten Ponorogo, serta aktif akan dikenakan pajak daerah. 

Baca juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

" Iya kena pajak. Dari dulu mestinya kena pajak. Itu alat produksi dan potensi bisnis makanya kena pajak," ujar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Rabu (20/09/2023). 

Bupati Sugiri mengaku, sebagai leading sektor pemungut pajak daerah. Badan Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo, nantinya bertugas merinci dan menghitung besaran pajak daerah yang dikenakan kepada pemilik alat berat seperti, mesin Escavator, Grader, Crane, Roller, dan truk dump. 

Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Lapor SPT sebelum Mudik

" Teknisnya nanti di Perbub. Disusun BPPKAD besaranya. Disesuaikan dengan ukuran dan kapasitas mesin. Semakin besar semakin mahal," ungkapnya. 

Lebih jauh Sugiri mengaku, penerapan wajib pajak bagi alat berat ini selain untuk mensupport PAD, juga untuk mensubsidi silang masyarakat miskin dan sepeda pancal yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak daerah. 

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

" Jadi agar ada subsidi silang. Yang mampu membayar pajak yang tidak mampu. Itu baru adil namanya. Pajak untuk membangun daerah, dan pajak butuh kesadaran," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru