Hore! Dedi Mulyadi Perpanjang Amnesty Pajak Kendaraan Jadi 30 September

BANDUNG (Realita)- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lagi-lagi membuat terobosannya menjadi lebih di nikmati warga seluruh Jawa Barat, yang tak lain adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digaungkan dirinya dan akan berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang hingga 30 September 2025.

Melalui keterangannya di media sosial, Dedi mengumumkan terkait perpanjangan penghapusan pajak kendaraan pada hari ini.

"Masih terjadi anteran panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu," ujarnya dalam akun instagram @dedimulyadi71.


Ia menambahkan, sampaikan bahwa karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," sambung Dedi.

Namun, menurut dirinya, ada yang berbeda ketika perpanjangan waktu pemutihan di Jawa Barat, yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.

Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini," urainya.

Menurut Dedi hal ini sebagai diskon dari jasa raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.

"Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," ungkapnya.

Bapak Aing mengajak warga Jawa Barat para pemilik kendaraan di tanah Pasundan agar segera membayar pajak. Sebab, jika tidak segera membayar, nanti ada kebijakan yang diterapkan Pemerintah Jawa Barat.

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan kendaraan atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan sejak 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.

Warga Jawa Barat termasuk warga kota dan kabupaten berbondong- bondong datang ke Samsat untuk mengikuti program tersebut hingga terjadi antrian yang mengular panjang. Dedi Mulyadi lalu memperpanjang dari awalnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025. Kini kembali memperpanjang waktu penerapan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …