SURABAYA- Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Venansius Niek Widodo dalam kasus penipuan dan penggelapan, kongsi bisnis nikel di Sulawesi Tenggara. Dengan demikian sidang dilanjut dengan agenda pembuktian.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima. Menerima dakwaan Jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa Vinansius Niek Widodo untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya kasus ini berawal pada tahun 2017. Saat saksi Hermanto Oerip memperkenalkan terdakwa kepada saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, saat itu terdakwa menyebut nama perseroannya dengan nama CV. Bintang Aimi Jaya seolah-olah memiliki KSO dengan PT. Almariq di pulau Kabena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara untuk pengolahan lahan nikel seluas 5000 (lima ribu) Ha yang dapat menghasilkan 25 tongkang/bulan.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan seolah-olah melakukan trading pembelian Nikel di Pulau Pomalaa dengan banyak muatan perbulan lebih dari 50 tongkang/bulan, dimana pembelian Nikel tersebut pertonnya dibeli dari PT. Perusda seharga Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) dikali 1 tongkang (7.500 ton) atau senilai Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan nikel tersebut dijual seharga Rp.415.000,-(empat ratus lima belas ribu rupiah) per tongkang atau sebesar Rp. 3.112.500.000,-(tiga milyar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga selisih untuk lebih dari Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) per tongkangnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Untuk meyakinkan saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, terdakwa mengiming-imingi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan dan sebagai jaminan diberikan BG senilai besarnya investasi dan cek tunai sebesar Rp. 10% dari nilai investasi yang jatuh tempo per 2 (dua) bulan sejak investasi disetorkan. Terdakwa juga mengajal Rudy dan Cecelia melakukan pengecekan tambang di Pulau Kabaena, saat itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan.
Atas kejadian tersebut saksi Rudy Effendy Oei menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 78.404.200.000,- (tujuh puluh delapan milyar empat ratus empat juta dua ratus ribu rupiah), saksi Cecilia Tanaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 124.604.200,000,- (seratus dua puluh empat milyar enam ratus empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan PT. ADITYA GUNA PERSADA melalui Saksi Steven Jaquar Tandjojo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 26.729.200.000,- (dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Perbuatan terdakwa Venansius Niek Widodo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.ys
Editor : Arif Ardliyanto