Waspada! Gunakan Wajah Orang untuk Stiker Whatsapp Bisa Dipidana

realita.co
Beberapa stiker Whatsapp yang memakai wajah orang. Foto: Istimewa

JAKARTA- Pada zaman di mana Aplikasi WhatsApp terus berkembang dengan menambah fitur-fitur baru yang memanjakan penggunanya, salah satu fitur yang mendapatkan banyak perhatian adalah fitur stiker.

Fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk mengubah gambar-gambar atau foto-foto pribadi menjadi stiker yang unik dan lucu. Dengan stiker, pengguna dapat mengekspresikan diri secara kreatif dan personal.

Baca juga: Mau Buat WA Android Mirip WA iPhone? Download MB WhatsApp APK Sekarang

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penggunaan stiker di WhatsApp adalah sah, terutama jika melibatkan wajah orang lain tanpa izin. Baru-baru ini, seorang pengguna media sosial dengan nama akun @banghafidd di platform TikTok memperingatkan tentang potensi masalah hukum yang dapat dihadapi oleh mereka yang menggunakan wajah orang lain dalam stiker WhatsApp.

"Jangan asal membuat stiker dengan wajah orang lain. Ternyata ada dasar hukumnya, yaitu Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE," ujarnya.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi WhatsApp Mod Skala

Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-Undang ITE menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik."

Selain itu, pelanggaran semacam itu dapat berakibat pada sanksi berat, termasuk denda sebesar Rp 2 miliar dan hukuman penjara selama delapan tahun, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dan/atau denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)."

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Mod YoWhatsApp

Penggunaan wajah orang lain dalam stiker WhatsApp atau di media sosial lainnya dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privasi dan keamanan individu. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati privasi orang lain saat menggunakan media sosial dan fitur-fitur seperti stiker WhatsApp. (jpg)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru