SIDOARJO (Realita) - Dukungan pada Prayitno, seorang advokat yang diadukan oleh kuasa hukum Kemenag Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo, makin berlipat ganda. Setelah sebelumnya Peradi Surabaya, kini giliran himpunan pengacara yang tergabung dalam Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan support penuh pada pria yang akrab dipanggil Prayit itu.
Sebelumnya diberitakan, Prayit memperjuangkan haknya dengan meminta ganti rugi sewaktu melaksanakan ibadah haji lewat jalur perdata di PN Sidoarjo itu malah diadukan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan melalui ITE.
Baca juga: PPJT Gelar Halal Bihalal di Sheraton Surabaya
Ketua Umum PPJT Syarifudin Rakib menegaskan, pihaknya siap membela Prayitno yang saat ini tengah diadukan ke Polresta Sidoarjo itu.
"Kami dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) terpanggil ada saudara kita, rekan seprofesi kita sedang menjadi teradu. Kami bersama-sama akan membelanya," tegas Syarif.
Pernyataan Sayrifuddin itu mendapat dukungan semua anggota PPJT yang saat itu melakukan pertemuan yang jugad dihadiri Prayitno yang digelar di salah satu Kafe di tengah Kabupaten Sidoarjo, Minggu (1/10/2023).
Sementara itu, Pendiri PPJT Achmad Shodiq menambahkan, saat ini sudah ada 150 pengacara yang tergabung di PPJT yang siap mendampingi Prayitno, rekan seprofesinya terkait perosalan yang diadukan di Polresta Sidoarjo.
"Kita fokus pada proses pidananya," ungkapnya.
Lebih jauh Shodiq menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkirim surat kepada Kapolresta Sidoarjo untuk melakukan udiensi.
"Tujuannya, menanyakan sejauhmana proses ini. Kami juga meminta gelar bersama sekalipun ini hanyalah dumas," ungkap dia.
Prayitno mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan PPJT. "Kami berterima kasih banyak," ungkap Prayit.
Baca juga: Bersama PPJT, Bupati Lamongan Nyanyikan Lagu God Bless
Lebih jauh Prayit menjelaskan, dirinya diadukan ke Polresta Sidoarjo pada 24 Agustus 2023 terkait dugaan dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik dianggap yang memiliki muatan dugaan pemerasan dan atau pemgancaman.
Ternyata, laporan dumas (pengaduan masyarakat itu) muncul sepekan setelah Prayit mendaftarakan gugatan ke PN Sidoarjo terkait ganti rugi terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada dirinya saat menjadi Jamaah Haji 2023.
“Saya menggugat kemenag karena saya dan jama’ah haji Indonesia lainnya tidak diberi makan 11 kali dan ditelantarkan di Musdhalifah sampai mau pingsan, kalau ada pelayanan haji disana bagus, saya tidak akan menggugat kemenag,” terang Prayit.
Pria yang juga pengacara itu melanjutkan, sebelum gugatan didaftarkan mengaku sudah diundang oleh Kemenag Sidoarjo bahkan sempat disarankan pada haji tahun depan masuk dalam tim haji.
Prayit mengaku menolaknya karena dia telah haji. Ia memilih minta kompensasi sebesar Rp 200 juta saat mediasi tersebut.
"Masak saya menyampaikan seperti itu dikatakan memeras dan mengancam," ungkapnya.
Karena tak ada ada titik temu akhirnya dilanjutkan gugatan ke PN Sidoarjo dengan tergugat KaKemenag Sidoarjo, KaKanwil Kemenag Jatim dan Menag.
Gugatan PMH teregister nomor ; 250/Pdt.G/2023/PN Sda itu meminta ganti rugi sebesar Rp 1,150 miliar dengan rincian materil Rp 150 juta dan immateril Rp 1 miliar.
Perkara tersebut sudah masuk sidang perdata yang diketuai Moh Fatkan. Majelis hakim pun menunjuk S Pujiono, sebagai Hakim Mediator. Mediasi para pihak tidak menemukan titik temu hingga akhirnya masuk pokok perkara.ys
Editor : Redaksi