Sejawatnya Diadukan Kemenag Atas Dugaan Pemerasan, DPC Peradi Surabaya Siap Mengawal

SURABAYA (Realita)- Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, diadukan oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementerian Agama. Ia dianggap melakukan pemerasan melalui media sosial juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE.

Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu mengunggah video hasil wawancara ke youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: PERADI Lantik Young Lawyer Committee, Otto Hasibuan: Utamakan Profesionalisme

"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno.

Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji  menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.

Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. "Tapi itu tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya melakukan gugatan. Untuk nominal yang saya ajukan kan bebas, wong nanti yang menentukan majelis hakim," ujar Prayitno.

Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. "Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan," tutup Ahmad.

Sementara, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menyatakan siap mengawal perkara yang dialami Prayitno. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Peradi Surabaya, Haryanto. Organisasi profesi yang menaungi lebih dari 2000 advokat di Surabaya itu, juga akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu anggotanya tersebut.

“Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto, saat ditemui di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat, 29 September 2023.

Kata Haryanto, apa yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan sebuah koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya, dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Rekannya Dilaporkan Kemenag ke Polresta Sidoarjo, 150 Pengacara PPJT Siap Dampingi

“Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” katab Haryanto yang juga didampingi oleh wakil ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja.

“Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.

Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji. 

“Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan,” paparnya.

Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, maka DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidan Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.

Anda sudah tahu, Prayitno, pengacara sekaligus mantan jamaah haji asal Sidoarjo, diadukan oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementrian Agama. Ia dianggap melakukan pemerasan melalui media sosial.

Baca Juga: Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Ketua ABUJAPI Jatim, Sumardi Paling Matang Berorganisasi

Ceritanya, pada bulan Juni 2023, Prayitno menunaikan ibadah Haji. Ia terdaftar sebagai jamaah haji kloter 17 dari Kabupaten Sidoarjo.

Saat hari Arafah, ia dan ratusan jamaah haji lainya tidak mendapat jatah makan. Seharusnya, para jamaah haji mendapat makan dari panitia, sehari tiga kali.

Sepulang ibadah Haji, Prayit mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Yakni, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Menteri Agama RI.

Laporan terhadap Prayit, bermula saat ia diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Wawancara tersebut disiarkan secara langsung (live).

“Kemudian oleh dua televisi itu diupload ke youtube. Dan ada yang mengupload ke medsos. Tiktok,” ujar Prayit.

Tersebarnya wawancara tersebut yang menjadi dasar pengaduan masyarakat di Polresta Sidoarjo.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru