Tak Mengacu Mandat DPP, RAC Ikadin Surabaya Ilegal

SURABAYA (Realita)- Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surabaya periode 2016-2020 telah berakhir. Oleh karena itu, Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk memilih kepengurusan baru harus mengacu pada mandat Dewan Pimpinan Pusat Ikadin.

Hal ini tertuang dalam Surat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) Nomor: 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Surat tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan RAC bagi DPC yang telah berakhir kepengurusannya harus dilakukan oleh Penerima Mandat dari DPP Ikadin.

"Kami dari Tim Pemenangan Rekan Usman Effendi, S.H., M.H., Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya masa bhakti 2025-2030, yang salah satu point dari surat tersebut menyebutkan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) Anggaran Dasar Ikadin, pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) bagi DPC yang telah berakhir kepengurusannya dilakukan oleh Penerima Mandat dari DPP Ikadin," kata Daniel Lowu SH MH, selaku Ketua Tim Pemenangan Bung Usman Membangun Ikadin (Bumi), Sabtu (22/2/2025). 

Menurut Daniel, kewenangan mutlak untuk melaksanakan RAC adalah Caretaker yang mendapatkan mandat dari DPP. Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya atau Ketua DPC Ikadin periode 2016-2020, sudah tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan RAC.

"Untuk itu kami perlu menyampaikan bahwa kami sangat keberatan atas informasi yang kami peroleh tentang adanya rencana Pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) Ikadin Surabaya untuk memilih Ketua DPC Ikadin Surabaya masa Bhakti 2025-2030, oleh Ketua DPC Ikadin Surabaya periode 2016-2020," tambahnya.

Daniel juga menegaskan bahwa apabila RAC tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, maka tindakan itu sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga Ikadin dan Surat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN).

"Seharusnya kita tetap menjaga apa yang sudah menjadi slogan kita, yaitu Ikadin adalah organisasi perjuangan. Bahwa apabila ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan RAC DPC Ikadin Surabaya tanpa ada mandat dari DPP Ikadin, hal itu dipastikan bahwa RAC tersebut ilegal," tegasnya.

Sementara itu, Hariyanto, Ketua DPC Ikadin Periode 2016-2020, tidak merespons saat dikonfirmasi terkait mandat DPP Ikadin pusat yang melarang pelaksanaan RAC DPC Ikadin Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru