LAMONGAN (Realita) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lamongan, meminta kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018 tentang program pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan sekretaris DPC. Peradi Lamongan, Ahmad Muthiul Mubin, melalui surat permohonan kepada Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Nomor 01/EX/DPC.LMG/PERADI/III/2024, tertanggal 24 Maret 2024, yang sekaligus menyampaikan jika Perbup tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
"Perbup itu bertentangan dengan norma hukum, pengertian, sifat, tujuan dan sumbernya serta berdampak terwujudnya ketidakpastian hukum serta membingungkan bagi masyarakat, karena bersifat ambiguitas (lebih dari satu arti), " kata pria yang akrab dipanggil Mubin itu.
Dalam penyusunan pasalnya, masih menurut Mubin, inkonsisten (berubah-ubah) sehingga terdapat penempatan pasal-pasal yang membingungkan kami ataupun masyarakat. Seperti Bab II terdapat pasal 6 dan di Bab III juga terdapat pasal 6, akan tetapi tidak ada pasal 1,2,3,4 dan 5,", paparnya.
Selain itu, Mubin juga menilai Perbup tersebut bertentangan dengan Peraturan di atasnya sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6 ayat 3 yang berbunyi tentang besaran biaya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
"Juga bertentangan dengan keputusan 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL pada ketetapan ke tujuh angka lima (Jawa Bali) sebesar 150 ribu rupiah, " lanjutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan peraturan Bupati itu tentang PTSL itu tidak memiliki nilai norma hukum dan menyebabkan ketidak kondusifan dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
"Berpeluang terjadi benturan antara APH (Aparat Penegak Hukum) dengan pelaksana program hingga menciptakan ancaman pidana bagi penyelenggaranya," tandasnya.
Mubin berharap surat permohonan itu dapat ditanggapi Bupati Lamongan demi terwujudnya kondusifitas wilayah dan terbentuknya goodwil Pemerintah Kabupaten Lamongan. Def
Editor : Redaksi