Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut

LAMONGAN (Realita) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lamongan, meminta kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018 tentang program pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan sekretaris DPC. Peradi Lamongan, Ahmad Muthiul Mubin, melalui surat permohonan kepada Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Nomor 01/EX/DPC.LMG/PERADI/III/2024, tertanggal 24 Maret 2024, yang sekaligus menyampaikan jika Perbup tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga: Otto Hasibuan Digugat Anggotanya Sendiri

"Perbup itu bertentangan dengan norma hukum, pengertian, sifat, tujuan dan sumbernya serta berdampak terwujudnya ketidakpastian hukum serta membingungkan bagi masyarakat, karena bersifat ambiguitas (lebih dari satu arti), " kata pria yang akrab dipanggil Mubin itu.

Dalam penyusunan pasalnya, masih menurut Mubin, inkonsisten (berubah-ubah) sehingga terdapat penempatan pasal-pasal yang membingungkan kami ataupun masyarakat. Seperti Bab II terdapat pasal 6 dan di Bab III juga terdapat pasal 6, akan tetapi tidak ada pasal 1,2,3,4 dan 5,", paparnya.

Selain itu, Mubin juga menilai Perbup tersebut bertentangan dengan Peraturan di atasnya sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6 ayat 3 yang berbunyi tentang besaran biaya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan.

Baca Juga: Serahkan Sertipikat Tanah Program PTSL, Wali Kota: Kita Harus Selesaikan Biar Tidak Ada Mafia Tanah

"Juga bertentangan dengan keputusan 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL pada ketetapan ke tujuh angka lima (Jawa Bali) sebesar 150 ribu rupiah, " lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan peraturan Bupati itu tentang PTSL itu tidak memiliki nilai norma hukum dan menyebabkan ketidak kondusifan dalam penegakan hukum.

Baca Juga: PERADI Lantik Young Lawyer Committee, Otto Hasibuan: Utamakan Profesionalisme

"Berpeluang terjadi benturan antara APH (Aparat Penegak Hukum) dengan pelaksana program hingga menciptakan ancaman pidana bagi penyelenggaranya," tandasnya.

Mubin berharap surat permohonan itu dapat ditanggapi Bupati Lamongan demi terwujudnya kondusifitas wilayah dan terbentuknya goodwil Pemerintah Kabupaten Lamongan. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru