SURABAYA (Realita)- HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrindo Pura ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (5/10/2023). Kini kedua tersangka itu dijebloskan ketahanan.
Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya menetapkan HK dan BK menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara
“Hari ini Kejari Tanjung Perak melakukan penetapan tersangka terhadap BK dan HK sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023,” ujar Jemmy.
Ia menjelaskan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura. “Usai ditetapkan tersangka, HK dan BK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jemmy.
Saat ditanya apakah ada tersangka dari pihak Bank Jatim, Jemmy menjawab bahwa untuk sementara penetapan tersangka hanya dari pihak swasta. “Untuk sementara (tersangka) hanya dari PT Semesta Eltrido Pura atau swasta, karena Bank Jatim statusnya sebagai korban,” terangnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.
“Kemudian pada 2012 PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan,” terangnya.
Baca juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. “PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,” ungkap Jemmy.
Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.ys
Editor : Redaksi