PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melakukan perlindungan kepada pengurus RT di Kabupaten Ponorogo.
Kali ini, badan penyelenggara jaminan keselamatan ketenagakerjaan ini memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua pengurus RT yang meninggal saat bertugas.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Mereka yakni, Gimun dan Yatimin keduanya merupakan pengurus RT di Desa Bediwetan Kecamatan Bungkal. Santunan JKM senilai Rp 42 juta per orang itu, diberikan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin kepada ahli waris.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, pemberian santunan JKM ini merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk para pengurus RT, yang merupakan garda terdepan pelayanan pemerintah di desa.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris Korban Pesawat IAT
" Jadi ini bentuk perhatian pemerintah kepada pengurus RT di Ponorogo," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin menambahkan, sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam melindungi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki resiko dan kerentanan cukup tinggi dalam menjalankan aktivitas kerjanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Masjid
" Kami pun mengapresiasi kebijakan Bupati Sugiri yang telah memikirkan kesejahteraan masyarakat Ponorogo, khususnya kepada Pengurus RT, Anggota BPD dan kedepannya Pengurus RW dan Anggota PKK juga akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,"pungkasnya. znl
Editor : Redaksi