PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melakukan perlindungan kepada pengurus RT di Kabupaten Ponorogo.
Kali ini, badan penyelenggara jaminan keselamatan ketenagakerjaan ini memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua pengurus RT yang meninggal saat bertugas.
Baca juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor UCJ Kabupaten Gresik
Mereka yakni, Gimun dan Yatimin keduanya merupakan pengurus RT di Desa Bediwetan Kecamatan Bungkal. Santunan JKM senilai Rp 42 juta per orang itu, diberikan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin kepada ahli waris.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, pemberian santunan JKM ini merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk para pengurus RT, yang merupakan garda terdepan pelayanan pemerintah di desa.
Baca juga: 11 Ribu Pekerja Rentan di Kota Kediri Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
" Jadi ini bentuk perhatian pemerintah kepada pengurus RT di Ponorogo," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin menambahkan, sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam melindungi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki resiko dan kerentanan cukup tinggi dalam menjalankan aktivitas kerjanya.
Baca juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Bank BSI Surabaya Perluas Cakupan Kepesertaan
" Kami pun mengapresiasi kebijakan Bupati Sugiri yang telah memikirkan kesejahteraan masyarakat Ponorogo, khususnya kepada Pengurus RT, Anggota BPD dan kedepannya Pengurus RW dan Anggota PKK juga akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,"pungkasnya. znl
Editor : Redaksi