Samuel Diadili Perkara KDRT, Billy Berharap Klienya Mendapatkan Keadilan

realita.co
Terdakwa Samuel Suryadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/10/2023).

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Samuel Suryadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/10/2023). Kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Lenny Jahja.

Dihadapan majelis hakim, Lenny Jahja mengatakan dirinya menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM  dan lainnya.

Baca juga: ⁠Terdakwa Lettu dr. Raditya Bagus Gagal Hadirkan Saksi Mama Korban, Lanjut Pemeriksaan Terdakwa

Masalah mulai timbul pada tahun 2019, dimana Samuel kata Lenny sudah tidak lagi memberikan nafkah pada dirinya. Pertengkaran pun terus terjadi dan Samuel lebih memilih tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.

Sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja. 

Lenny Jahja mengungkapkan, suatu hari dirinya pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok. 

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny merasa hidupnya tidak tenang, sering diusir dan merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi. 

"Saya sebagai isteri sudah gak dianggap"katanya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Sementara Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH membenarkan keteranganya klien yang dan berhapa klienya mendapatkan keadilan. 

"Benar. Kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap  untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan kami harap agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru