Patuhi PPKM, MAJT Ditutup untuk Umum

realita.co
Ketua Pelaksana Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah Prof Dr KH Noor Achmad MA.

SEMARANG (Realita)- Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah mengambil keputusan menutup masjid dari berbagai kegiatan peribadatan dan wisata religi. Penutupan waktunya menyesuaikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. 

“Intinya masjid ditutup untuk umum hingga 20 Juli 2021. Penutupan ini sebagai hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi, usai Jumatan (2/7/2021),” tegas Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA kepada wartawan, di Semarang.

Baca juga: Unilever Indonesia Gelar Gerakan Masjid Bersih di Masjid Agung Jawa Tengah

Keputusan menutup MAJT untuk umum, lanjut Noor Achmad didampingi Sekretaris Drs KH Muhyiddin MAg, secara otomatis menganulir keputusan yang berlaku mulai 22 Juni 2021, di mana PP MAJT menetapkan kebijakan tetap membuka objek wisata religinya disertai pengetatan protokol kesehatan terhadap siapa pun yang masuk kawasan MAJT. Pemberlakuan prokes ketat, waktu itu seiring makin mengganasnya Pandemi Covid 19 di Jawa Tengah termasuk Kota Semarang.

“Karena lahir PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali maka kita melaksanakan aturan tersebut karena derajat aturannya lebih tiunggi dibanding SE Walikota tertanggal 22 Juni 2021. Ini artinya MAJT senantiasa patuh dengan keputusan maupun kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Kunjungan Konjen China Xu Yong di MAJT Bahas Lanjutan Kerjasama

Meski begitu, tambah Noor Achmad, untuk fasilitas convention hall di MAJT tetap dibuka karena dibolehkan dalam PPKM, dengan catatan resepsi maksimal dihadiri 30 undangan dan tanpa prasmanan. “pokoknya yang dilarang kita patuhi kemudian yang dibolehkan kita maksimalkan,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait dengan penyelenggaraan hewan kurban dan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah, dijelaskan, kegiatan penyelenggaraan gewan kurban tetap dijalankan, untuk itu masyarakat tidak usah ragu. Serahkan saja hewan kurban ke MAJT yang sudah membentuk kepanitiaan diketuai Dr KH Nur Khoirin MAg. Rencananya penanganan hewan kurban akan diserahkan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau ditangani dengan melibatkan orang khusus tanpa ada kerumunan.

Baca juga: Para Kiai, Santri dan Masyarakat Gemakan Salawat di PPFF

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Walikota Semarang, ada kesepakatan seminggu menjelang Idul Adha akan ada keputusan baru tentang apakah MAJT boleh menyelenggarakan shalat Idul Adha atau tidak, termasuk teknis penanganan hewan kurban.

“Kita tunggu saja semoga seminggu sebelum Idul Adha kondisi pandemi sudah mulai membaik sehingga kita diizinkan menyelenggarakan shalat Idul Adha dengan prokes ketat,” kata Noor Achmad.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru