TOBOALI- Seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Mirisnya akibat KDRT tersebut, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit setelah dua jarinya putus akibat sabetan kapak.
Pelakunya yakni Ajat Zainudin (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Sedangkan korban yang tak lain istrinya bernama Dian Agus Saputri (23).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, kasus KDRT tersebut pertama kali dilaporkan oleh ayah korban pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Ayah korban melapor ke polisi setelah kaget mendapatkan kabar anaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan pada hari yang sama.
Mendapati kabar tersebut, orang tua korban langsung bergegas ke rumah sakit.
Senin (16/10) sekira pukul 01.00 WIB, ayah korban mendapatkan kabar dari RSUD Bangka Selatan bahwa korban sedang berada di rumah sakit.
Tiyan mengungkapkan, setibanya di rumah sakit ayah korban melihat anaknya sudah mendapatkan perawatan medis. Setelah mengalami sejumlah luka bacok di pergelangan tangan sebelah kanan, serta jari tengah dan telunjuk tangan kiri korban putus.
Tak hanya itu luka bocok juga didapati di kepala bagian belakang, kaki sebelah kiri serta di bagian punggung.
Di mana berdasarkan keterangan korban, sejumlah luka tersebut didapati setelah ia dianiaya oleh suaminya.
Namun aparat kepolisian belum mendapatkan motif apa yang melatari pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Lantaran kondisi korban yang belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma yang cukup hebat, korban belum bisa dimintai keterangan.
Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.
Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT.
Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Karena korban mengalami luka berat.tri
Baca juga: Terus Mengoceh Tak Mau Berhenti, Istri Ditusuk Suami Berkali-kali hingga Tewas
Editor : Redaksi