JAKARTA (Realita) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang gencar melakukan penyitaan aset Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dari dua kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri, tersebar di sejumlah daerah.
Penyitaan aset berbentuk tanah dan bangunan dari Bentjok sudah seizin dari pengadilan, dan diantaranya terdapat di daerah Jakarta, Banten, Cianjur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bandung dan Solo.
Baca juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa
“Aset-aset tersebut atas nama PT Batu Kuda (RIMO) dan kita pasangi plang penyitaan untuk memastikan status barang bukti tidak dialihkan kepada pihak lain,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (9/4).
Hasil dari data yang dihimpun oleh realita.co ada seluas 10.789.053 m2 tanah, 22 ruko, 18 apartemen dan hotel yang telah disita oleh penyidik pidana khusus Kejagung.
Baca juga: Kejaksaan Kota Banjarbaru Selamatkan Aset Lahan Pemakaman
"Aset-aset Bentjok yang disita agar tidak dialihkan dan untuk pengembalian kerugian negara," kata Leo.
Seperti diketahui, Bentjok telah menjadi narapidana pada kasus korupsi PT Jiwasraya dengan hukuman seumur hidup, sedangkan untuk kasus korupsi PT Asabri Bentjok saat ini masih menjalani proses dengan status tersangka.
Baca juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung
Sedangkan untuk kerugian negara dari kasus korupsi PT Jiwasraya senilai Rp 16,8 Triliun dan kerugian negara dari kasus korupsi PT Asabri Rp 23,7 Triliun. hrd
Editor : Redaksi