Mensos RI Turun Tangan Soal Dugaan Pencabulan di Kertobanyon Madiun

realita.co
Mensos RI, Tri Rismaharini datang ke Madiun untuk menemui korban dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah kandung, kakek, dan pamannya. Foto: Adi

MADIUN (Realita) – Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini langsung turun tangan mengatasi persoalan dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) warga Kelurahan Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kemarin Jumat (27/10/2023), Risma datang Hotel Merdeka Kota Madiun untuk menemui korban dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah kandung, kakek, dan juga pamannya sendiri. Setelah melangsungkan pertemuan secara tertutup, mantan Wali Kota Surabaya tersebut membawa gadis berusia 17 tahun itu ke balainya untuk di terapi.

Baca juga: Paslon Dadi Gelar Kampanye Akbar Bersama Risma

“Karena anak ini orang tuanya sudah berpisah, maka anak akan kami amankan di balai saya. Jangan tanya lokasinya ada dimana. Kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya,” kata Risma sembari meneteskan air mata.

Dengan tawaran itu, Bunga mengaku mau diterapi di balainya. Saat ini, lanjut Risma, kondisi Bunga dalam keadaan baik secara fisik. Namun, kondisi psikisnya perlu didalami.

“Kondisi anaknya Alhamdulillah secara fisik sehat, tetapi ini akan kita dalami untuk psikisnya. Karena anak ini adalah anak trauma, dimana orang tuanya bercerai,” tuturnya.

Risma Perintahkan Polisi dan Kejaksaan Hukuman Maksimal

Di Hotel Merdeka Kota Madiun, Risma juga bertemu dengan pihak dari Polres Madiun maupun Kejari Madiun. Ia telah meminta kedua instansi penegak hukum ini untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan untuk hukuman maksimal. Karena ini pelakunya ada hubungan keluarga, yang seharusnya melindungi,” tegasnya.

Menurutnya, didalam Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak telah diatur bahwa peran keluarga menjadi pelindung, bukannya malah menjadi pelaku.

Baca juga: Debat Pilgub Jatim 2024, Risma Janji Birokrasi Bersih Anti Korupsi

“Tapi ini masih proses pemeriksaan. Saya katakan ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, maka hukumannya adalah maksimal ditambah sepertiganya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengaku, masih terus mendalami kasus memilukan itu. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Pun, hasil visum juga telah dikantonginya.

“Kita pasti sesegera mungkin membuat terang perkara ini. Apalagi kasus ini memang atensi dari ibu Menteri juga,” katanya.

“Makanya kita perdalam dulu perkara ini dalam tahap penyelidikkan. Pasti akan kita undang bapaknya, pamannya, kakeknya untuk kita mintai keterangan,” tambahnya.

Baca juga: PDIP Optimis Risma-Gus Hans Bisa Menang di Kota Santri Jombang

Menurutnya, Bunga juga pernah menjadi korban pencabulan di tahun 2021 lalu. Namun pelakunya berbeda. Pun, kasus dua tahun silam tersebut telah diputus oleh pengadilan. Pelakunya kini menjalani hukuman di penjara.

“Dulunya pernah ada laporan terhadap korban pada tahun 2021, pada kasus yang sama juga. Sudah putusan pengadilan juga terhadap pelakunya atas pencabulan juga,” terangnya.

Kemudian, tahun 2022 Bunga kembali mendatangi Polres Madiun untuk melaporkan ayah kandung, kakek, dan pamannya dengan kasus dugaan pencabulan. Namun kala itu Bunga datang sendirian tanpa didampingi siapapun. Sehingga petugas Kepolisian meminta Bunga untuk didampingi.

“Kemudian di tahun 2022, si anak juga pernah membuat laporan tetapi datang sendiri kala itu. Tetapi karena datang sendiri, sehingga petugas piket menanyakan, mana yang mendampingi siapa? Si anak menjawab yang mendampingi tetangga atau keluarga. Namun pada saat itu si anak tidak kembali lagi tahun 2022,” jelasnya. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru