LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, terus menelusuri dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang dikerjakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan tahun 2022, dengan nilai total 6 milyar rupiah.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna mendalami kasus tersebut. Bahkan dalam waktu dekat, kasus itu akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Nandon di Kejaksaan Dua Tahun Lebih, Laporan Penjualan TN di Weru Lamongan Dipertanyakan
"Akan dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus), " kata Fadly Arbi, saat dikonfirmasi Realita.co melalui pesan WhatsApp (WA)-nya. Senin (06/11).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) Lamongan mencuat, setelah Kejaksaan Negeri Lamongan menerima laporan.
Laporan itu berlanjut dengan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya Pokja pemilihan 03 Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan beberapa orang rekanan atau kontraktor pelaksana.
Baca juga: Kejari Lamongan Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar
Tak hanya itu, Kejari Lamongan juga memeriksa kondisi bangunan yang lokasinya berada di kompleks RPH Sidoarjo (barat Pasar Sidoarjo Lamongan). Dalam pemeriksaan itu, Kejari menggandeng ahli konstruksi dan disaksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK dan konsultan perencana pembangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan RPH-U tersebut dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, yang mencakup beberapa pekerjaan antara lain pengurukan senilai Rp. 665.521.000,- yang dikerjakan oleh CV. Abraj Ashfa (Sukodadi - Lamongan).
Baca juga: Tim Inteljen Kejari Lamongan Cek Fisik Ruas Jalan Beton Mantup - Ayamalas
Kemudian pemasangan rail conveyor RPH-U sebesar Rp. 4.357.633.401.51, yang dikerjakan CV. Fajar Crishna (Jatirogo - Tuban) dan pengadaan peralatan dengan anggaran sekitar Rp. 1.004.300.000,-, yang dikerjakan CV. Pratama Abadi Sejahtera (Waru-Sidoarjo).
Sebelum kasus ini mencuat, gedung pemotongan unggas tersebut telah diresmikan Bupati Lamongan, pada tanggal 02 Februari 2023 dan telah difungsikan.Def
Editor : Redaksi