JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye. Hal itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 mengenai Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam surat itu disebutkan, dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN diminta untuk memperhatikan beberapa hal.
Baca juga: Pernyataan Boy Thohir dan Deklarasi Perang Kelas, Oligarki Melawan Rakyat Jelata
Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang akan menjadi (1) calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, (2) calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau (3) calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," bunyi surat itu, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, direksi dan komisaris diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Baca juga: Politik Jahat Boy Thahir, Menjegal Anies dan Ganjar
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah," bunyi keterangan surat itu lebih lanjut.
Selanjutnya, direksi dan komisaris diminta tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," lanjutnya.
Baca juga: Resmikan Pos Bloc Surabaya, Wali Kota Eri: Ini jadi Tempat Kongkownya Anak Muda
Selain itu, direksi dan komisaris diminta melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan," bunyi surat tersebut.ik
Editor : Redaksi