MADIUN (Realita) - Polres Madiun hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), gadis berusia 17 tahun warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Hal itu dikatakan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
Menurut Anton, dari hasil pendalaman petugas, disimpulkan bahwa hanya ada satu tersangka tunggal, yakni NI (39) yang tak lain merupakan paman korban.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Anton.
Pencabulan itu, dilakukan sejak tahun 2021. Dalam seminggu, pencabulan dilakukan dua kali dan bahkan lebih. Aksi bejat ini dilakukan setelah NI menonton film porno.
Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun
"Kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Lantas kenapa korban juga melaporkan ayah dan kakek kandungnya? AKBP Anton menjelaskan, korban mengaku sakit hati lantaran sering dimarahi. "Korban ingin bebas tinggal sendiri dirumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," jelasnya.
Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan
Selain itu, dari hasil pendalaman psikologi korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Suka bercerita bohong, dan membayangkan hal-hal yang tidak terjadi. Pun, setelah dilakukan serangkaian tes IQ, kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi.
"Itu berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikologi," tamba Anton.adi
Editor : Redaksi