KOTABARU (Realita)- Menyimak pernyataan sikap yang yang di tanda tangani 5 Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, Rabbiansyah, S.Sos secara pribadi mendukung poin-poin yang diaampaikan
Poin pentingnya adalah meminta untuk UMK Kab.Kotabaru naik 15�ngan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Buruh di Depok Kembali Gelar Aksi, Perusahaan Sebut Tetap Terbuka untuk Negosiasi
Salah satu poin mendasar adalah Survey KHL yang di lakukan teman-teman serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12% sampai 15%, kedua Wilayah Kotabaru Daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu kaum buruh, berbatasan langsung dengan KalTim dengan nominal upah tertinggi di Kalimantan.
Baca juga: Ini Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja yang Diumumkan Presiden Prabowo
Selanjutnya transportasi barang dan jasa wilayah daratan menggunakan transport laut dan darat mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota. Walau kesemuanya dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada PP 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan UU Ciptakerja.
Baca juga: Tasyakuran May Day 2026 di Jember, Upaya Gus Fawait Wujudkan Sinergi Buruh, Pengusaha dan Pemerintah
"Saya juga berterima kasih kepada Daerah dalam hal ini Pernyataan Kepala Disnakertran bahwasanya sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru," pungkasnya.hai
Editor : Redaksi