PONOROGO (Realita)- Puluhan warga Desa Krebet Kecamatan Jambon mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ponorogo, untuk melaporkan sebuah koperasi di Kecamatan Jambon, lantaran menahan sertifikat tanah warga secara sepihak, Kamis (23/11/2023).
Salah satu korban Sunarto mengaku, kasus ini terungkap setelah warga mengetahui sertifikat yang dibuat dalam program nasional tahun 2011 lalu itu, ditahan oleh pihak koperasi.
Baca juga: Sertifikat Tanah Terbitan Tahun 1961-1997 Wajib Diperbarui, Ini Alasannya
" Jadi sertifikat kita ini kan dulu ikut program nasional kayak sertifikat masal gitu, nah sudah jadi saat kami tanyakan ke desa, ternyata ada di Koperasi ini, kok bisa nahan sertifikat kita tanpa ijin kita. Ada 7 sertifikat warga yang di tahan disana," ujarnya.
Sunarto mengungkapkan, warga semakin geram lantara sertifikat miliknya itu ditahan koperasi, lantaran dianggunkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Krebet sebesar Rp 150 juta.
Baca juga: Cek Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu Bolak Balik ke BPN
" Tahu-tahu kita dapat kabar dari koperasi bahwa sertifikatnya dianggunkan 150 jutaan oleh mantan Kades," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga lainnya, Wakidi mengaku hingga saat ini sisa anggunan di Koperasi masih mencapai Rp 50 juta, hal itu yang membuat sertifikat milik warga ini tak kunjung dibebaskan.
Baca juga: Wali Kota Batu Serahkan 138 Sertifikat Redistribusi Tanah ke 113 KK
" Untuk itu kita laporkan ini, wong kita gak pernah mengajukan hutang kok. Terus sertifikat kita dijadikan jaminan dan dasar di tahan itu apa," akunya.
Hingga berita ini diturunkan, para korban ini masih diperiksa intensif oleh Sat-Reskrim Polres Ponorogo.znl
Editor : Redaksi