Cerita Saber Pungli Kena Pungli Parkir di Kota Madiun

realita.co
Dishub Kota Madiun bekerjasama dengan tim satgas saber pungli mengadakan pembinaan kepada jukir. Foto: adi

MADIUN (Realita) – Pungutan liar (pungli) dari sekitor parkir nyatanya tidak hanya terjadi pada masyarakat umum saja. Di Kota Madiun masih ditemukan juru parkir (jukir) dengan seenaknya menarik biaya tidak sesuai tarif yang sudah ditentukan dalam peraturan daerah (perda). Bahkan, korbannya merupakan tim satgas saber pungli.

“Saya pernah ditarik melebihi ketentuan,” kata Kepala Inspektorat Kota Madiun yang juga tim satgas saber pungli Gaguk Hariyono saat menjadi narasumber dalam acara pembinaan jukir di Kantor Dishub Kota Madiun, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Selain itu, dirinya seringkali juga menerima aduan dari masyarakat. Salah satunya saat sebuah bus parkir di kawasan Pahlawan Bisnis Center (PBC), justru ditarik biaya parkir sebesar Rp 30 ribu. Pun, pungli ini juga terjadi di ruas jalan Perintis Kemerdekaan. Bahkan yang lebih mengagetkan lagi, disekitaran Alun-alun Kota Madiun jukir membuat sendiri karcis parkir.

“Dari saber pungli dan dinas sudah mengingatkan. Narik diatas aturan pasti berhadapan dengan saber pingli. Kalau sampai dibawa ke kantor polisi, bagaimana nanti anak istri panjenengan,” ujarnya mengingatkan jukir nakal.

Pengalaman yang sama juga dirasakan Pejabat Sementara Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, IPTU Heru Santoso. Dirinya juga termasuk tim satgas saber pungli yang ketiban apes. Bagaimana tidak, ia juga pernah menjadi korban pungli jukir nakal.

“Saya pun pernah menjadi korban. Saya pokja intel saja dipalak,” katanya ditempat yang sama.

Sementara per 3 Oktober 2023 kemarin, pengelolaan parkir tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga. Melainkan langsung diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Heru mengimbau jukir bersikap sportif. Artinya menarik tarif parkir sesuai dengan perda. Pun, jika memang masyarakat pengguna parkir tidak meminta kembalian, itu bukanlah masalah. Lantaran bukan meminta secara paksa. Selain itu, jukir diminta untuk melapor jika masih ada pihak-pihak diluar Dishub yang meminta setoran.

Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

“Setelah ini per 3 Oktober pihak ketiga sudah tidak ada. Sudah dikelola Dishub. Sudah tidak ada tarikan dari mandor, kalau ada laporkan tak cekele, tak ringkese,” tegasnya dihadapan puluhan jukir.

Ditempat yang sama, Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan tidak ada lagi pungli dari sektor parkir. Ia meminta tim saber pungli bersikap tegas jika masih ditemukan jukir meminta uang diluar tarif dengan cara memaksa. Termasuk orang-orang diluar jukir yang meminta jatah parkir.

“Kita punya tim saber pungli. Kalau sampai ada sanksinya sampai pidana,” katanya.

Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

Dalam kesempatan itu, Maidi meminta para jukir di Kota Pendekar untuk lebih mengkedepankan etika sopan santun. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih ikhlas dalam memberikan kelebihan uang parkir. Semisal, tarif parkir roda dua di Kota Madiun sebesar Rp 1.000. Namun karena jukir memiliki etika sopan santun, maka pengguna parkir memberikan uang Rp 2.000 tanpa meminta kembalian.

“Yang penting sopan santun, jangan sampai kunjungan wisatawan ke Kota Madiun diciderai oleh jukir-jukir yang tidak sopan,” ujarnya.

“Jukir itu terima tamunya Kota Madiun. Bagaimana ucapannya bisa untuk membuka dompet orang yang parkir, maka ya yang sopan santun. Jangan sampai tukang parkir ngetak-ngetak (membentak,red),” tambahnya. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru