Korupsi, Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Ditetapkan Tersangka

realita.co
Kajati Dr. Mia Amiati, SH,MH mengenakan hijab saat konfresi pers

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan HW, tersangka kasus korupsi pengadaan barang habis pakai di PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan dari PT Industri Kereta Api (PT INKA). HW merupakan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS.

Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim mengatakan, kasus ini terjadi pada periode 2016-2017. Pada periode tersebut, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA dengan nilai anggaran lebih dari Rp 14 miliar.

Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana

HW ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa (5/12/2023) malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

“Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ujar Mia.

Baca juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

Mia menjelaskan, NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan, yakni tersangka HW.

Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut. “Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Jatim Terus Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun di PT INKA Madiun

Penyidik Kejati Jatim masih mendalami pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. “Sehingga kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.

Mia menyebut, penetapan HW sebagai tersangka merupakan bukti tindakan tegas Kejati Jatim sebagai bagian dari komitmen terhadap peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru