SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan HW, tersangka kasus korupsi pengadaan barang habis pakai di PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan dari PT Industri Kereta Api (PT INKA). HW merupakan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS.
Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim mengatakan, kasus ini terjadi pada periode 2016-2017. Pada periode tersebut, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA dengan nilai anggaran lebih dari Rp 14 miliar.
Baca juga: Kajari Sampang Dibawa Kejagung ke Jakarta, Kajati Jatim: Ini Klarifikasi, Bukan Penahanan
HW ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa (5/12/2023) malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
“Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ujar Mia.
Baca juga: Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Besi Tua Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Mia menjelaskan, NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan, yakni tersangka HW.
Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut. “Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Baca juga: Sidang TPPO Ungkap Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja ke Kamboja
Penyidik Kejati Jatim masih mendalami pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. “Sehingga kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.
Mia menyebut, penetapan HW sebagai tersangka merupakan bukti tindakan tegas Kejati Jatim sebagai bagian dari komitmen terhadap peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023.ys
Editor : Redaksi