Anak 16 Tahun Jadi Kurir Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP: Kita Tindak Lanjuti

realita.co

BEKASI (Realita)- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti merespon terkait adanya dugaan peredaran rokok ilegal yang melibatkan anak dibawah umur kepergok warga di wilayah RT 001/RW 001, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Sudah kita tindak lanjuti, dan sudah kita turunkan juga kesana, tetapi untuk penyelesaian masalah disana itu juga tidak mudah, kita juga harus melihat sumber permasalahan sebenarnya," ujar Yanti Sarmuhidayanti didepan wartawan usai pemusnahan BKCHT dan Miras ilegal, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Baca juga: Jadi Ladang Rokok Ilegal, 4 Kecamatan di Ponorogo Dipantau Satpol-PP

Masih sambung Yanti, apakah dia adalah semacam kurir saja, yang dia sasar bukan kurir seperti itu, tetapi yang besar.

Disinggung ada indikasi bos suplier besar yang tidak jauh dari lokasi kurir rokok ilegal kepergok warga sedang kehabisan bensin, Yanti juga berterima kasih pada media 

"Itulah fungsi-fungsi teman semua untuk sinergi dan kerjasama kita, sampaikan kepada kami terkait informasi-informasi peredaran rokok ilegal," tandasnya.

Senada juga dikatakan, Windhy Mauly Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Dirinya mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mendengar dan merespon kabar berita tersebut.

"Di wilayah juga siapkan anggota melalui Kasi Trantib, berikut tim kita yang melakukan pulinfo tetapi informasi yang beredar mereka memang random, tidak bisa kita tentukan di satu titik," ungkap Windhy.

Tapi menurutnya, ada beberapa target di wilayah Serang Baru, yang  dalam minggu-minggu dan bulan ini dia tangani.

Menanggapi terkait maraknya dugaan peredaran rokok di wilayah perbatasan bagian selatan antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. Wendy menegaskan, pihaknya sudah memaksimalkan dengan sosialisasi.

"Kita lebih persuasif bagaimana caranya masyarakat itu sendiri takut akan bahaya dan sanksi denda maupun pidananya di 23 Kecamatan," tegasnya.

Baca juga: Bea Cukai Bekasi Amankan Terduga Pelaku Pengedar Rokok Ilegal di Serang Baru

Sebelumnya, seorang remaja berinisial ND (16), kepergok warga RT 001/ RW 001 Kampung Cikarang Limo, Desa Jayamulya mau mengantarkan berbagai macam merk rokok ilegal diduga kuat tanpa dilengkapi pita cukai resmi kesejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

ND (16) membawa dua tas besar berisi rokok bermacam merk tanpa dilengkapi pita cukai resmi sedang duduk-duduk menunggu temannya di sebuah warung yang terdapat Pom Bensin Mini.

Menurut informasi pemilik warung, keduanya kehabisan bahan bakar motor yang sedang dikendarainya.

Menurut pengakuan ND, dalam seminggu, tiga kali ia mengantarkan ke sejumlah konsumen di wilayah Serang Baru, Cariu dan Jonggol. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa perbuatannya merugikan negara.

"Saya tidak tahu bang, saya hanya mengirim, dan belinya melalui jasa pengiriman paket serta satu tas lagi milik orang teman saya yang kabur tadi," ucap ND, Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Kurir Rokok Ilegal Kehabisan Bensin lalu Kepergok Warga, Bea dan Cukai: Kita Dalami

Masih sambung DN, ia mengatakan produk yang ada di dalam tas dirinya ada sejumlah merk seperti, Sultan, S Mild dan masih banyak lagi.

Disinyalir wilayah Serang Baru dan Cibarusah adalah salah satu target market dugaan peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Begitu juga menurut keterangan Ketua RW 01 saat kejadian, Yayan mengatakan, ada warganya lapor ke rumah bahwa ada ramai-ramai didepan jalan.

"Ada warga saya lapor ke rumah, didepan ada ramai-ramai, ternyata yang saya lihat adalah seorang orang bawa rokok tanpa cukai," terangnya.

Dirinya baru mengetahui kalau isi dalam dua tas besar yang dibawa seorang laki-laki muda adalah rokok tanpa cukai dalam skala besar.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru