Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi, Disdukcapil Kota Blitar "Penak Mas Edi"

realita.co
layanan Pembukaan Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi (Penak Mas Edi). Foto: Efendi

KOTA BLITAR (Realita) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar di Jalan Kenari no.66 Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66134, telp (0342) 810548 kembali menghadirkan layanan Pembukaan Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi (Penak Mas Edi).

Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono mengatakan layanan "Penak Mas Edi" yang sudah berjalan selama kurun waktu (tiga) 3 tahun, diharapkan bisa  mempermudah layanan kepada warga masyarakat dalam mengurus akta nikah. 

Baca juga: Progam RT-Keren Non Fisik Kelurahan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Produksi Kuliner Lumpia

"Terutama bagi pasangan suami istri (Pasutri) non muslim yang belum memiliki akta nikah," katanya, Jumat (8/12).

 Progam layanan Penak Mas Edi tahun 2023 ini, selain akta nikah, mereka juga menerima Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.

"Kami menghimbau bagi warga  Kota Blitar yang belum mencatatkan pernikahanya agar segera dicatatkan pernikahanya ke Dispendukcapil Kota Blitar," imbuh Wahyudi.

Baca juga: UMK Kota Blitar 2024 Sebesar Rp 2.330.000, Naik 4,06 Persen dari Tahun Sebelumnya

Sementara itu, Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menambahkan program ini menjadi terobosan Pemkot Blitar dalam mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.

Mengingat, selama ini masih ada beberapa masyarakat yang terkendala waktu sehingga belum bisa mengurus ke kantor dinas setempat.

Baca juga: DLH Kota Blitar, Refleksi Capaian Kemajuan Tahun 2023 Bersih dan Lestari

 Pihaknya berharap layanan ini turut mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya ke Dispendukcapil.

"Bagaimana pelayanan itu bisa selesai dengan cepat agar masyarakat bisa melanjutkan aktifitas kegiatanya kembali," imbuh Walikota Santoso.(adv-kominfo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru