UMK Kota Blitar 2024 Sebesar Rp 2.330.000, Naik 4,06 Persen dari Tahun Sebelumnya

realita.co
Kepala Dinas Koperasi UMK dan Naker Kota Blitar Juyanto. Foto: Dok Efendi

KOTA BLITAR (Realita)- Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK Kota Blitar tahun 2024 sebesar Rp.2.330.000 ribu rupiah atau naik sebesar 4,06% dari tahun 2023 sebesar Rp.2.239.024.

Kepala Dinas Koperasi UMK dan Naker Kota Blitar Juyanto menyampaikan ada sekitar 150 pelaku usaha yang menerima sosialisasi Kenaikan Umk dari dinas setempat.

Baca juga: Dengan 116 Jenis Tanaman, Taman Kehati Kota Blitar Jadi Wisata Edukatif Menarik

"Dari sejumlah pelaku usaha tersebut sembilan puluh persen 90% menyatakan kesanggupannya untuk menerapkan UMK 2024 bagi pekerjanya,sehingga diharafkan para pekerja akan terpenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan," imbuhnya, Sabtu (9/12)

Baca juga: Terobosan! Dari RT Keren, Kini Ada RW Keren di Kota Blitar

Ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan UMK tahun depan 2024 diantaranya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan atau 1 tahun,sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas    satu (1th) sebagian sudah menggunakan standart yang diberlakukan masing-masing perusahaan.(adv-kominfo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru