UMK Kota Blitar 2024 Sebesar Rp 2.330.000, Naik 4,06 Persen dari Tahun Sebelumnya

realita.co
Kepala Dinas Koperasi UMK dan Naker Kota Blitar Juyanto. Foto: Dok Efendi

KOTA BLITAR (Realita)- Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK Kota Blitar tahun 2024 sebesar Rp.2.330.000 ribu rupiah atau naik sebesar 4,06�ri tahun 2023 sebesar Rp.2.239.024.

Kepala Dinas Koperasi UMK dan Naker Kota Blitar Juyanto menyampaikan ada sekitar 150 pelaku usaha yang menerima sosialisasi Kenaikan Umk dari dinas setempat.

Baca juga: Progam RT-Keren Non Fisik Kelurahan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Produksi Kuliner Lumpia

"Dari sejumlah pelaku usaha tersebut sembilan puluh persen 90% menyatakan kesanggupannya untuk menerapkan UMK 2024 bagi pekerjanya,sehingga diharafkan para pekerja akan terpenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan," imbuhnya, Sabtu (9/12)

Baca juga: Dengan 116 Jenis Tanaman, Taman Kehati Kota Blitar Jadi Wisata Edukatif Menarik

Ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan UMK tahun depan 2024 diantaranya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan atau 1 tahun,sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas    satu (1th) sebagian sudah menggunakan standart yang diberlakukan masing-masing perusahaan.(adv-kominfo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru