Subdit Tipidter Polda Jatim Ungkap Sindikat Solar Subsidi Modus Modifikasi Truk

realita.co
Dua tersangka mengenakan rompi tahanan

SURABAYA (Realita)- Petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim,  berhasil mengungkap penyalagunaan bbm subsidi jenis solar, dengan modus memodifikasi truk dan mengakali barcode pembelian sehingga bisa membeli dua ribu liter sekali  transaksi.

Dua orang pelaku penyalagunaan bbm subsidi jenis solar ini adalah supir truk berinisial A-M dan kernet M-H-S.

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

Keduanya ditangkap usai melakukan pembelian ribuan liter solar subsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan satu unit truk yang sudah dimodifikasi dengan bak penampung atau tangki, sehingga mampu untuk memuat bbm subsidi jenis solar hingga 4 ribu liter.

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Jatim, dari pengungkapan ini petugas masih memburu satu orang pelaku lain, yakni pemodal dengan inisial -S- sebagai pengendali bisnis bbm subsidi, yang juga memberikan barcode pembelian kepada supir dan kernek truk.

Baca juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

"Pelaku utama atau pengendali bisnis bbm subsidi jenis solar ini masih kita kejar. Sementara kita belum bisa memberikan informasih lebih terkait data  pelaku," ujar Akbp Arman.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, karena diduga ada keterlibatan pihak lainnya. Sebab, untuk bisa membeli solar bersubsidi di spbu harus menggunakan barcode dengan jumlah pembelian terbatas.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

"Pelaku bisa membeli bbm dalam jumlah besar, karena ada pelanggaran terhadap penggunaan barcode," kata Akbp Arman,  Wadireskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, Menanggapi pelanggaran tersebut, Pertamina akan memberikan sanksi kepada spbu Sumberame Candi berupa menghentikan pengiriman selama 14 sampai 30 hari.dos/ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru