Berkas Perkara Penganiayaan Tersangka Ronald Tannur Masih P-19, Ada Apa?

realita.co
Tersangka Ronald Tannur mengenakan rompi merah

SURABAYA (Realita)- Berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti dengan tersangka Ronald Tannur belum lengkap. Pasalnya, setelah jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan belum lengkap (P-19) sejak 6 November 2023 lalu, hingga saat ini belum dinyatakan lengkap (P-21). 

Jaksa Peneliti Ahmad Muzakki saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (12/12/2023) menyatakan bahwa berkas dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya belum lengkap. "Belum P-21 (lengkap) ujarnya singkat. 

Baca juga: Didakwa  Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi

Disinggung apakah berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Ronald Tannur sudah dilimpahkan kembali oleh penyidik, Jaksa Muzakki tidak menanggapi. 

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kembali BAP tersangka Ronald Tannur yang diterima oleh Dina selaku staff Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kapan konfirmasi ke Jaksa, orang sudah kami limpahkan kok, coba tanyakan ke Dina staff JPU," tegasnya. 

Untuk diketahui, Kronologi penganiayaan itu terjadi pada Selasa 3 Oktober sekira pukul 18.00 korban dan Ronald pergi makan malam di kawasan Surabaya Barat. Saat itu ada salah seorang teman menghubungi mereka untuk diundang karaoke di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall. Mereka pun pergi ke sana setelah menikmati makan malam. Di tempat hiburan malam itu mereka karaoke sembari menenggak minuman alkohol jenis tequilla hingga terjadi pertengkaran. 

Ronald memukul kepala Andini menggunakan botol tequilla. Lalu kaki Andini ditendang. Perlakukan itu mengakibatkan Andini kesakitan hingga jongkok sembari tangannya memegangi kepala. Posisi ini seperti korban mencoba menahan sakit.

Baca juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas

Jam sudah menunjukkan pukul 00.10. Mereka keluar dari ruang karaoke berjalan menuju tempat parkir mobil. Andini saat itu berjalan mendahului Ronald Tannur sembari memainkan handphone.

Andini kemudian menuju ke mobil Kijang Innova warna silver plat nomor B 1774 VON. Mobil itu milik Ronald. Lalu berdiri di pintu mobil sebelah kiri.

Sedangkan, Ronald masuk mobil melalui pintu sebelah kanan. Lalu duduk di kursi kemudi. Kemudian dia menyalakan mobil dan kakinya menginjak pedal gas. Sehingga mengakibatkan korban jatuh terseret 5 meter. 

Kejadian itu diketahui sekuriti Lenmarc Mall. Ronald pun ditegur. Bukannya Andini diperlakukan secara manusiawi, Ronald turun dari mobil lalu memasukkan Andini ke bagasi.

Baca juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Ronald kemudian membawa Andini ke Apartemen Orchard, Pakuwon. Kamar 3112 di apartemen itu adalah tempat tinggal Andini. Mereka sampai pukul 1 pagi. Ronald saat itu membawa Andini ke kamar menggunakan kursi roda karena kondisinya sudah lemas. Setelah di kamar, Ronald coba memberikan nafas buatan sembari menekan-nekan dada korban. Tapi tidak ada respon. Lalu Andini diantar ke National Hospital. 

Andini sampai di rumah sakit sekira pukul 3.00. Dokter kemudian memeriksa kondisi Andini. Dari hasil medis Andini meninggal 30 menit yang lalu. Itu artinya kemungkinan Andini tewas saat berada di bagasi mobil atau di apartemen.

Atas perbuatannya itu polisi mentapkanya sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru