SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pemilik PT Sumber Jaya Tour, Leng Steven Santoso, dengan pidana 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang senilai Rp177,45 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Damang Anubowo dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Rabu (15/7). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta seluruh barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, rekening koran, buku tabungan, invoice, tiket Cathay Pacific, percakapan WhatsApp, hingga dokumen AHU, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula saat Peggy Stevi Kurniawati membeli lima tiket pulang-pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo untuk keberangkatan 26 Maret 2025 melalui PT Sumber Jaya Tour dengan nilai transaksi Rp177,45 juta. Korban telah menerima invoice dan dokumen perjalanan, namun saat dilakukan verifikasi di Bandara Juanda, tiket tersebut dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem maskapai Cathay Pacific sehingga tidak dapat digunakan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp177,45 juta.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Linda, petugas operasional Bank DBS, menerangkan dana sekitar Rp177 juta sempat masuk ke rekening terdakwa dan masih tercatat hingga akhir Mei 2024. Namun, setelah itu saldo rekening tersebut telah habis.
Di hadapan majelis hakim, Leng Steven Santoso mengakui uang milik korban tidak digunakan untuk membeli tiket perjalanan. Menurutnya, dana tersebut dipakai untuk mengembangkan usaha dan membayar kewajiban tiket pelanggan lain.
"Saya tidak belikan tiket. Uangnya saya kembangkan untuk pembayaran tiket-tiket yang lama," ujar Leng Steven di persidangan.
Terdakwa juga menyampaikan masih berupaya mencari solusi bagi para pelanggan yang dirugikan serta mengaku belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49743-pemilik-pt-sumber-jaya-tour-leng-steven-santoso-dituntut-22-bulan-bui