JAKARTA- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12). Dia ditangkap bersama dengan 17 orang lainnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam, KPK akhirnya memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Abdul Gani sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Beberkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Maluku Utara
"KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan. AGK (Abdul Gani) Gubernur Maluku Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
Total ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka.
Pemberi suap:
Stevi Thomas (swasta)
Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
Baca juga: Siapa Abdul Gani Kasuba dalam Pusaran Dugaan Jual Beli Jabatan di Maluku Utara
Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
Kristian Wuisan (swasta)
Penerima suap:
Baca juga: Ditahan KPK karena Korupsi, Abdul Gani: Risiko Jabatan
Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur).ran
Editor : Redaksi